Ahli Matematika Jerome Polin Sindir Harvey Moeis, Hitung Kerugian Negara dengan Vonis Hakim

Ahli matematika sekaligus Youtuber Jerome Polin menghitung hukuman koruptor dengan kerugian yang dialami negara akibat korupsi.

Editor: Desy Selviany
Dokumentasi Prime Video
Content creator Jerome Polin saat menghadiri Gala Premier Serial The Lord of the Rings: The Rings of Power tayangan Prime Video di Flower Dome, Singapura, pada 1 September 2022. Jerome Polin sedang menjadi sorotan setelah mengunggah konten tentang utang Indonesia yang tercatat sampai Rp 7.849 triliun, Minggu (25/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Ahli matematika sekaligus Youtuber Jerome Polin menghitung hukuman koruptor dengan kerugian yang dialami negara akibat korupsi.

Hitung-hitungan Jerome Polin ini pun muncul saat vonis koruptor timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara saja dari kerugian negara Rp300 triliun.

Jerome Polin membandingkan hukuman yang didapat koruptor yakni 6 tahun penjara dengan kerugian negara Rp1 triliun akibat korupsi yang dilakukan.

Hitung-hitungan Jerome Polin dibagikannya di instagram Sabtu (28/12/2024) dan viral di media sosial. 

Pria yang menempuh pendidikan di Jepang itu menghitung seberapa layak vonis koruptor dengan kerugian negara akibat korupsi Rp1 triliun.

“Kalo dapet uang Rp 1 triliun tapi harus dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin  hehehe,” tulis Jerome di instagramnya. 

Sebagai asumsi, Jerome menghitung hasil korupsi sebesar Rp1 triliun kepada koruptor yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Dapat 1 triliun tapi harus di penjara 6 tahun, worth it atau nggak ya? Coba kita hitung?" Kata Jerome Polin.

Jerome lalu mulai melakukan hitungannya. Jika korupsi Rp1 triliun tersebut dibagi 6 tahun sesuai jumlah vonis, maka dalam satu tahun menghasilkan Rp 167 miliar. 

"Kita anggap sebulan 30 hari, maka 13,9 miliar dibagi 30 maka hasilnya 460 juta per hari," lanjutnya.

Di akhir hitungan, hasil yang didapat sungguh membuat tercengang. 

Seorang koruptor dengan asumsi jumlah hasil korupsi Rp1 triliun dengan vonis 6 tahun, bisa mendapatkan uang sekitar Rp20 juta per jam meski di dalam penjara.

Baca juga: Harvey Moeis dkk Divonis Tidak Sesuai Tuntutan, Kejaksaan Agung Pilih Ajukan Banding

"Kalau kita mau hitung per jam-nya guys, berarti 460 juta dibagi 24, karena satu hari ada 24 jam, jadi ya anggap aja sekitar 20 juta per jam" terang mahasiswa lulusan Universitas Waseda, Jepang.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.

Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.

Vonis hakim tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutannya meminta hakim memvonis Harvey Moeis 12 tahun kurungan penjara.

"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan, pada 9 Desember 2024.

Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurang masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.

Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.

"Keempat, Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, buka tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved