Berita Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Jadi Tersangka, Paham Resiko yang Dihadapi 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan terkait status tersangkanya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Hasto menjadi tersangka perihal perkara dugaan suap terhadap Eks dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Hasto mengatakan, jika dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK," ucap Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).

"Kami adalah warga negara yang taat hukum," tambahnya. 

Kemudian Hasto menyampaikan, kalau PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Lantas Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.

"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," kata Hasto. 

Baca juga: Anggap Penetapan Status Tersangka sebagai Risiko, Hasto Kristiyanto Akan Ikuti Proses Hukum

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," tandasnya. 

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved