PDIP Menjamin Hasto Kristiyanto Tak Kabur Seperti Harun Masiku

Berbeda dengan Harun Masiku, PDIP menjamin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto akan taat hukum.

Editor: Desy Selviany
warta kota/alfian
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menjelaskan pada wartawan soal gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait hasil Pilkada Jateng dan Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM - Berbeda dengan Harun Masiku, PDIP menjamin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto akan taat hukum

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers yang digelar di DPP PDIP, Jakarta pada Selasa (24/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com

Ronny mengatakan PDIP saat ini meyakini betul bahwa proses hukum Hasto Kristiyanto penuh dengan muatan politis. 

Buktinya kata Ronny, kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto semakin menguat saat Pilpres 2024. 

Sementara Harun Masiku sudah menjadi tersangka sejak Januari 2020. 

Ronny Talapessy meyakini sikap kritis Hasto Kristiyanto menjadi penyebab kasus hukum tersebut kembali diungkit oleh penguasa utamanya ketika berbeda pandang saat Pilpres 2024. 

Terlebih kata Ronny, saat itu Hasto Kristiyanto cukup lantang mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Presiden RI. 

“Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi, beberapa indikasi antara lain adanya upaya pembentukan opini publik terkait Harun Masiku,” ucapnya. 

Namun demikian kata Ronny Talapessy PDIP menjamin Hasto Kristiyanto akan mengikuti proses hukum. 

"PDIP dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersikap kooperatif," ujarnya. 

Ia pun menyinggung terkait cita-cita partainya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.

“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegasnya.

Namun diketahui hingga saat ini belum diketahui keberadaan Hasto Kristiyanto

Seperti dimuat TribunBekasi, rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi sepi sunyi usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara mengatakan kalau Hasto tengah pergi ke luar kota bersama keluarga.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (Kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang, sama ibu juga,” kata Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Seperti diketahui, Hasto tidak terlihat di kediamannya pada Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada dikediaman usai dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.

"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," imbuh Guntur.

Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.

Dirinya mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, KPK Jawab Soal Kapan Hasto Kristiyanto Ditangkap

"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," jelasnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka KPK

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved