KPK Keluarkan Perintah Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Terhadap Hasto dan Yasonna Laoly

KPK Keluarkan Perintah Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly

Editor: Joanita Ary
Kolase tribunnews
KPK melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri setelah jadi tersangka dugaan korupsi. 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaKPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yassona Laoly yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menyampaikan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kedua orang ini di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Keputusan ini berlaku untuk enam bulan kedepan.

Namun sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sedangkan Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, juga menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri.

Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia.

Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat.

Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat.

Dan sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved