Berita Jakarta

DPRD DKI Terima Hasil Evaluasi Kemendagri Soal APBD 2025 sebesar Rp 91 triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Terima Hasil Evaluasi Kemendagri Soal APBD 2025 sebesar Rp 91 triliun, Ini Rinciannya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Pembahasan ini dilakukan bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI JAKARTA.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, TAPD Provinsi DKI Jakarta telah mengakomodir seluruh saran dan masukan dari Kemendagri mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025.

Nantinya, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan Raperda tentang APBD tahun 2025 kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Saya bersyukur semua yang kami sepakati dalam rapat Banggar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Khoirudin pada Rabu (25/12/2024).

Khoirudin mengatakan akan segera membahas terkait Program Sekolah Gratis bersama Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait regulasi agar program bisa terealisasi pada Juli 2025.

“Januari ini kami bahas seluruhnya, target kami sudah bisa dilaksanakan Juli besok setelah Perda selesai,” kata Khoirudin.

Ia berharap, APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 sebesar Rp 91,3 triliun dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Jakarta.

Terutama terkait pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Harapan saya APBD yang besar ini berdampak pada masyarakat, masyarakat makin sejahtera inflasi yang biasa terjadi bisa dikendalikan Pemerintah,” ujar Khoirudin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, dalam evaluasi Kemendagri Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa segmen.

Rinciannya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah konsistensi, konsistensi perencanaan dan penganggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan rekomendasi.

Setelah Rapimgab, sambung dia, akan dilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Bagian segmen yang disampaikan terbagi menjadi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah konsistensi, konsistensi perencanaan dan penganggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan rekomendasi,” katanya. (faf) 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved