Berita Depok
Geruduk TPS Insinerator Milik Pemkot Depok, Warga Keluhkan Sesak Napas Imbas Pembakaran Sampah
Mereka memukuli peralatan tersebut sambil meneriakkan aspirasi penolakan alat pembakar sampah insinerator yang baru dioperasikan
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - Warga memprotes keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Insinerator, di Jalan Merdeka, RW 08 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurut seorang warga, Andri Yansyah, pengoperasian alat pembakar sampah tersebut telah menyebabkan berbagai persoalan lingkungan.
Kata Andri, banyak warga di sekitar TPS Insinerator mengidap sesak napas, batuk, hingga penyakit ispa.
“Kata dokter spesialis paru tetangga kami terkena ispa,” kata Andri di lokasi.
Selain itu, asap yang ditimbulkan dari TPA Insinerator tersebut juga masuk ke rumah-rumah warga.
“Merasa hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk, semua kita merasakan dan baunya pun menyengat,” ujarnya.
Menurut Andri, pencemaran udara yang disebabkan TPS Insinerator tersebut mencapai jarak sekitar 300-500 meter.
Setidaknya, ada empat RW yang terdampak pencemaran udara di sekitar TPS Insinerator itu.
“Terdampak di RW 06, 01, 08, dan 04, jadi ribuan KK,” ungkapnya.
Warga Demo TPS Insinerator
Sebelumnya, puluhan emak-emak mengadakan aksi demonstrasi di depan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Insinerator, Jalan Merdeka, RW 08 Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin(23/12/2024).
Pantauan TribunnewsDepok.com, emak-emak tersebut datang ke lokasi dengan membawa peralatan dapur seperti panci dan galon.
Mereka memukuli peralatan tersebut sambil meneriakkan aspirasi penolakan alat pembakar sampah insinerator yang baru dioperasikan.
Tak hanya itu, peserta demonstrasi juga membentangkan spanduk bertuliskan “Incinerator alat pembakar sampah membahayakan kesehatan dan lingkungan warga”.
Koordinator aksi, Andri Yansyah menjelaskan, pengadaan TPS Insinerator tersebut tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat.
Padahal, asap yang dihasilkan dari TPS Insinerator tersebut menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitarnya.
“Kami merasa terdampak akan mesin ini, Karena asapnya dan limbahnya sangat-sangat mengganggu lingkungan kami,” kata Andri di lokasi.
“Dan juga adanya mesin ini tanpa diketahui kami sebagai warga yang terdekat, tanpa ada sosialisasi dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Andri juga telah mengirimkan surat penolakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada 29 November 2024 lalu saat awal beroperasi.
Namun, surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari DLHK Kota Depok hingga aksi demonstrasi penolakan digelar oleh warga setempat. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Damkar Depok Selamatkan Bocah 7 Tahun Nyangkut di Tabung Mesin Cuci, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Kolaborasi, Wali Kota Depok Komitmen Dukung Program Jurnalis Indonesia Peduli |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga Ayam potong di Pasar Sukatani Depok Tembus Rp 42.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Sisa Pemerintahan Lama, Wali Kota Depok Rotasi dan Mutasi Ekstrem 126 ASN, Lurah Dijadikan Sekel |
![]() |
---|
Hanya 30 Persen Lulusan SD di Depok Bisa Baca Al-Qur'an, Guru Bakal Diberikan Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.