Perundungan

Polisi Panggil Guru BP dan Wali Kelas Korban Dugaan Bullying di SMAN 70 Jakarta

Polisi akan Panggil Guru BP dan Wali Kelas Korban Dugaan Bullying di SMAN 70 Jakarta

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Ilustrasi bullying yang kembali terjadi di SMAN 70 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai kepala sekolah, Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil guru bimbingan penyuluhan (BP) serta wali kelas korban di SMAN 70 Jakarta.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap korban inisial ABF.

"Pemanggilan dari guru BP dan dari wali kelas, itu yang disiapkan penyidik," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu, ia belum mengungkap lebih jauh perihal waktu pemeriksaan tersebut karena belum mendapatkan informasinya.

"Waktunya nanti di-update perihal tanggal, hari, dan jam masih di penyidik," kata Nurma.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu.

Antara lain korban inisial ABF, ayahnya, dan Kepala SMAN 70 Jakarta bernama Sunaryo.

Sunaryo sebelumnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (18/12/2024).

Usai diperiksa, ia menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik.

"Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu," kata Sunaryo.

Menurut Sunaryo pihaknya telah mengeluarkan lima siswa terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah tersebut terhadap siswa inisial ABF.

"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kami terapkan, dan sudah kami arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain," ucap Sunaryo, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (18/12/2024).

Adapun kelima siswa itu yakni berinisial A, B, F alias C, M, dan R.

Nantinya, mereka bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per Jumat (20/12/2024) mendatang.

Pihak sekolah, ucap Sunaryo, telah menginformasikan hal itu ke masing-masing orang tua mereka.

Sikap itu diambil pihak sekolah demi menegakkan aturan yang ada di SMAN 70 Jakarta.

"Permendikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kami panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya," kata dia.

"(Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan, mereka memang hendak membuat geng di sekolah.

Adapun kejadian serupa di sekolah tersebut bukan yang pertama kali, tapi sering dialami oleh korban yang merupakan siswa sekolah tersebut.

Kali ini, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metropolitan Jakarta Selatan.

Orang tua korban berinisial D telah membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024) dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang diterima, kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA 70 Jakarta, dialami siswa berinisial ABF, kelas X SMA. Dia menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orang tua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

Awal mula insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu, ABF dipanggil oleh teman kelasnya berinisial M ke dalam toilet lantai 2 yang merupakan tempat kejadi perkara.

Namun, pada saat korban menghampiri temannya, ABF ditarik oleh pelaku berinisial F ke dalam toilet. Saat berada di TKP, F memukul ulu hati ABF hingga menyebabkan korban tersungkur.

Kemudian, pelaku meminta korban berdiri lagi dan kembali melakukan pemukulan. Tindakan penganiayaan kepada korban diikuti teman pelaku yang berjumlah empat orang.

Pukulan tersebut membuat korban mengeluhkan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri. Selain itu, barang milik ABF di antaranya sepatu dan handphone dibawa oleh pelaku. (m31)
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved