Berita Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi Tak Melarang Penjualan Minuman Beralkohol Asalkan Dalam Pengawasan

Gani menjelaskan jika penjual tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penindakan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat ditemui di Pendopo kawasan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (18/12/2024). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE. COM, BEKASI SELATAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad memastikan penjualan minuman beralkohol diperbolehkan di kawasannya bertugas.

Hanya saja ia mengatakan penjual diwajibkan memiliki izin resmi dan dalam pengawasan pihaknya.

Putusan syarat itu pun diketahui sudah disepakati bersama Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

“Artinya kami tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol tapi dalam pengawasan,” kata Gani, Rabu (18/12/2024).

Gani menjelaskan jika penjual tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penindakan.

“Nanti kami akan sepakati titik-titik mana yang nanti kami berikan izin peredaran minuman beralkohol dan juga titik mana yang tidak boleh kita berikan izin,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gani menuturkan terdapat kebijakan baru yang sudah disepakati oleh pihak relevan terkait penjualan minuman beralkohol, diantaranya perihal standar kadar kandungan alkohol.

Seperti diketahui, sebelum lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengawasan pengendalian minuman beralkohol tahun 1997, yakni minuman golongan A 0 hingga 5 persen itu bebas dalam penjualannya tanpa dilakukan pengawasan.

Namun Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemudian dibatalkan dan lahir Perpres baru yang mengatur tentang pengawasan pengendalian.

“Sehingga 0,5 persen itu diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur apakah mau dijual bebas atau dalam pengawasan pengendalian, tentu laki sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tadi itu masuk dalam pengawasan pengendalian,” tuturnya.

Gani menegaskan aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya yang baik bagi masyarakat khususnya di Kota Bekasi untuk kategori generasi muda.

“Tentu ini juga berguna bagi generasi muda maka jangan dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol perlu pengawasan bersama kami, perlu pemerintah, dunia usaha, media, saling mengawasi,“ pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved