Berita Jakarta
Remaja Hobi Begal Payudara di Palmerah Jakbar Sudah Punya Anak, Merasa tak Bersalah 8 Kali Beraksi
Seorang remaja pria di Palmerah kecanduan film porno. Akibatnya dia nekad membegal payudara, padahal dia sudah menikah siri.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Remaja pria berinisial HRS (16) yang telah melakukan aksi pembegalan payudara sebanyak 8 kali, rupanya tak memiliki perasaan bersalah sama sekali.
Padahal, salah satu korban HRS berinisial CF (14) sampai mengalami trauma akibat perbuatannya.
Diketahui, CF mengalami kejadian tak mengenakkan dari HRS saat ia melintas di Jalan Z, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024) lalu.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi lantas melakukan penyisiran CCTV dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Jalan Lestari III, Curug, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) lalu.
Lantaran pelaku masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), HRS pun dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Satu Bulan Berlalu, Kasus Begal Payudara di Bekasi Belum Terungkap
Namun saat dimintai keterangan, HRS tidak merasa bersalah sedikitpun, meski sudah berkali-kali melakukan pencabulan.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti, dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, anak HRS tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.
Namun untuk memastikan hal tersebut, pihak Bapas masih menunggu kedatangan orangtua HRS guna melengkapi keterangan yang ada.
Baca juga: Viral Video Mamah Muda Jadi Korban Begal Payudara di Bekasi, Pelaku Terekam Pakai Atribut Ojol
Pasalnya dari sepengelihatan Sri, ada sesuatu yang salah dari psikologisnya HRS.
"Nantinya anak ini (pelaku) memang ketika di Likmas (perlindungan masyarakat), tidak ada penyesalan," ungkap Sri.
"Jadi ya biasa saja, tidak ada merasa bersalah, sehingga buat dia juga ditanyakan juga, 'Setelah memegang, ada ereksi tidak?', enggak juga. Nah ini memang pastinya anak ini mempunyai kelainan," imbuh dia.
Sri membenarkan jika pelaku kerap menonton video porno saat pandemi Covid-19, kala aktifitas banyak dilakukan dari rumah.

"Berakibatlah kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.
Di sisi lain, Sri mengungkap fakta bahwa pelaku sudah menikah siri, dan memiliki anak yang berusia tiga bulan, meski dirinya masih di bawah umur.
"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga nih bersama pihak konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," kata Sri.
"Apakah memang harus, karena tidak bisa diversi, mungkin nanti ditindaklanjuti selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak (P3A) terkait proses hukumnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmad dalam konferensi pers, Selasa.
"Pelaku juga tidak broken home, namun ia sudah memiliki istri dan anak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur berinial HRS (16), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, karena melakukan aksi pencabulan berupa begal payudara.
Ironisnya, pria kelahiran 2008 itu sudah delapan kali melancarkan aksinya di sekitar Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, pelaku mengincar korban secara acak.
Namun biasanya, HRS mencari wanita yang memiliki tubuh agak gemuk untuk menjadi korban begal payudara.
"Jadi ini motifnya tidak wajah cantik, ini jadi asal lihat kayak yang gemuk, dipegang," kata Sugiran dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.
Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku," kata Rachmat dalam konferensi pers, Selasa.
"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," imbuh dia.
Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.
Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmad.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
berita jakarta
remaja
Palmerah Jakbar
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti
begal payudara
payudara
Kemacetan Mulai Terurai, Galian Pipa di Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup |
![]() |
---|
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.