Berita Nasional

Penjara Sudah Penuh, Menteri Hukum Usulkan ke Prabowo Beri Amnesti untuk 44 Ribu Napi

Pemberian amnesti tersebut kata Supratman, sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

 


Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Sebagai informasi, hadir dalam ratas bersama Prabowo diantaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam Agus Andrianto. 

Baca juga: Sowan ke Jokowi, Ini Gurita Bisnis Mochtar Riady yang Punya Proyek Meikarta

Kemudian hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucapnya.

Pemberian amnesti tersebut kata Supratman, sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," tuturnya. 

Selanjutnya kata Supratman, pihaknya sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut. 

Pada prinsipnya lanjut Supratman, Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.

Meski, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. 

"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tandasnya. (m32) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved