Berita Nasional
Penjara Sudah Penuh, Menteri Hukum Usulkan ke Prabowo Beri Amnesti untuk 44 Ribu Napi
Pemberian amnesti tersebut kata Supratman, sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Sebagai informasi, hadir dalam ratas bersama Prabowo diantaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam Agus Andrianto.
Baca juga: Sowan ke Jokowi, Ini Gurita Bisnis Mochtar Riady yang Punya Proyek Meikarta
Kemudian hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucapnya.
Pemberian amnesti tersebut kata Supratman, sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara.
Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," tuturnya.
Selanjutnya kata Supratman, pihaknya sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut.
Pada prinsipnya lanjut Supratman, Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.
Meski, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tandasnya. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Anggaran Pelihara Rusa DPR RI Capai Rp2,4 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun |
![]() |
---|
Partai Diduga Kadalin UU MD3, Tidak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Wakil Panglima TNI Jawab Isu Darurat Militer Jadi Dalang Kerusuhan |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Ungkap Modus Sales Partai Politik Jaring Para Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.