Berita Video

VIDEO Polda Metro Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, Ini Modusnya

Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus "Mail Order Bride" atau pengantin pesanan

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "Mail Order Bride" atau pengantin pesanan.

Adapun modus ini dilakukan wanita asal Indonesia dinikahkan dengan laki-laki warga negara asing (WNA) China.

Para tersangka yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).

"Mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina. Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

"Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten (Jakarta Selatan) dan di wilayah Cengkareng (Jakarta Barat)," tambahnya. 

Baca juga: VIDEO Terbongkar! Sindikat Judol "Djarum Toto" Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan

Kemudian Wira menjelaskan, pihaknya menemukan korban wanita masih dibawah umur, namun identitas dipalsukan menjadi dewasa yakni MN alias MC (16).

"Tersangka sebanyak 9 orang, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,"kata Wira. 

"Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,"tambahnya. 

Baca juga: Tak Terima Disebut Berkulit Hitam, Imam Tega Bunuh Ita di Pinggir Kali Cisadane Tangerang

Selanjutnya kata Wira, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti identitas hingga paspor. 

"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT,
permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram,"tuturnya. 

Lantas para tersangka tersebut dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved