Polisi Ringkus Penjual Produk Kedaluarsa di Bekasi, Pelaku Dapat Untung Hingga Ratusan Juta

Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS yang telah menjual produk kedaluarsa melalui toko online.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi membongkar penjualan produk kedaluwarsa dari sebuah rumah di Kavling Mandiri No 52 C Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar penjualan produk kedaluwarsa dari sebuah rumah di Kavling Mandiri No 52 C Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS.

Modusnya ialah menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal kedaluwarsa.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sejumlah produk dijual dengan harga murah melalui toko online.

Atas laporan itu, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi melakukan penelusuran informasi tersebut.

"Sampai akhirnya kami berhasil ungkap kasus ini dan mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluarsa," kata Twedi

Twedi berujar bahwa jajarannya langsung menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial RH, MJ, dan AS pada 6 November 2024. 

Baca juga: Waspada, Produk Kedaluarsa Beredar di Bekasi, Modusnya Diubah Waktu Expired

Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi.

"Termasuk lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluarsa diubah tanggalnya seolah-olah barang yang layak dan masih jauh kedaluarsanya," ujar Twedi.

Untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan sejumlah alat khusus yang sudah disiapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan atau sejak sekitar bulan Juni 2023.

Mereka meraup untung hingga kurang lebih Rp 626.650.000.

Baca juga: Polres Bekasi Kota Sudah Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer

"Untuk terkait produknya mereka dapatkan dari mana masih kami dalami dan pengembangan," ucap Twedi.

Polisi menyita barang bukti kurang lebih 7.500 pcs dari berbagai produk.

Produk yang disita mencakup barang-barang seperti produk bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved