Rabu, 15 April 2026

Artis Cerai

Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Diputus Cerai, Bukti Ini Kuatkan Hakim Mengabulkan Gugatan

Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan diputuskan majelis hakim dengan perceraian setelah tiga kali mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Wartakotalive/Arie Puji
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan diputuskan majelis hakim dengan perceraian setelah tiga kali mengajukan gugatan ke pengadilan agama, Senin (2/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan diputuskan majelis hakim dengan perceraian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek.

Baca juga: Venna Melinda Resmi Cerai dengan Ferry Irawan Setelah Gugatan Ketiganya Dikabulkan Hakim Pengadilan

Hal itu dilakukan setelah Ferry Irawan tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan di tiga kali sidang.

"Perkara perceraian Venna Melinda dengan Ferry sudah dikabulkan dengan putusan verstek," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin sore.

"Venna hanya menggugat cerai Ferry Irawan saja, tidak ada tuntutan nafkah dan lainnya," lanjutnya.

Baca juga: Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan untuk Ketiga Kalinya, Ini Jadwal Sidang Perdana di Pengadilan

Setelah pembacaan putusan, Ferry Irawan diberi waktu dua minggu untuk menentukan sikapnya, menerima atau melawan putusan verstek (verzet).

"Kalau tidak ada perlawanan, maka putusan inkrah setelah 14 hari," kata Suryana.

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda setelah ada bukti tindak kekerasan dalam rumah- tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.

Baca juga: Ada Gugatan Cerai Ketiga, Kisruh Rumah Tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan Belum Selesai

Bukti itu adalah putusan Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, yang menyidangkan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

"Putusan sidang itu jadi bukti otentik dikabulkannya gugatan cerai ini," ujar Suryana.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved