Kriminalitas

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Sitaan Rp 1,2 Miliar, Termasuk Iphone 16

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Sitaan Rp 1,2 Miliar, Termasuk Iphone 16

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,2 miliar pada Jumat (29/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,2 miliar pada Jumat (29/11/2024).

Barang-barang sitaan tersebut terdiri dari 237.905 batang rokok, 632 botol minuman keras, 1.682 produk kosmetik, 102 unit handphone dan tablet merek Apple, serta sejumlah barang lain yang melanggar hukum.

Barang yang menjadi Barang Milik Negara (BMMN) itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dari tindak lanjut penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

"BMMN ini adalah barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dan tidak mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan saat diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Askolani saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

"Terdapat pula barang-barang yang memang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim baik melalui kargo pesawat maupun sebagai barang bawaan penumpang," tambahnya.

Selain itu, seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal.

Askolani menjelaskan bahwa selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.

Jumlah penindakan ini, menurut Askolani, meningkat 7,66 persen dibandingkan dengan capaian di periode yang sama pada 2023.

Selain itu, juga dilakukan 28 penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg.

Jumlah penindakan ini mengalami peningkatan sebesar 47,37 % dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.

"Ini adalah bagian dari peran kami sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," ujar Askolani.

Askolani menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara aparat penegak hukum terkait dan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi pelanggaran," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved