Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati, Polisi Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Polisi yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
WARTAKOTALIVE.COM - Polisi yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Polisi mentersangkakan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu dengan pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam konferensi pers seperti dimuat TribunPadang pada Sabtu (23/11/2024).
Andry mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk kasus penembakan AKP Riyanto.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Itu kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut kata Andry, pihaknya telah menetapkan Dadang Iskandar sebagai tersangka.
Polisi juga menerapkan pasal berlapis dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP serta subsider 351 KUHP.
Baca juga: Sebelum Tewas Ditembak Rekan Sejawat, Ini Kenangan Terakhir AKP Ryanto Ulil Anshar dengan Ibu
Pasal 340 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Hingga kini pemeriksaan tetap berlanjut dan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini,” jelasnya.
Sebagai informasi tragedi polisi tembak polisi itu menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari yang tewas ditembak oleh Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa naas itu terjadi Jumat (22/11/2024).
Lebih naas lagi peristiwa kriminal tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Usai penembakan, Ryanto dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima mulanya Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.
(Wartakotalive.com/DES/TribunPadang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.