Kriminalitas
Polda Metro Jaya Tangkap 3 DPO terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Identitasnya
Polda Metro Jaya Tangkap 3 DPO terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Identitasnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terkini, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap atas kasus tersebut.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Dengan demikian, total ada sebanyak 22 orang tersangka yang telah ditangkap.
Lebih lanjut, ia mengatakan para tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.
"Kemudian, selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," ucapnya.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lainnya dengan berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah kami amankan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Tersangka HE, ucap Ade Ary, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.
Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia.
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.