Kabar Artis
Tersandung Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Pilih Tak Pegang Gadget Demi Hindari Baca Komentar Negatif
Epy mengatakan bahwa dirinya tak mau banyak baca komentar negatif dari netizen di media sosial, setelah tersandung kasus narkoba.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komedian Epu Kusnandar mulai membatasi diri tak pegang gadget termasuk media sosial.
Epy mengatakan bahwa dirinya tak mau banyak baca komentar negatif dari netizen di media sosial, setelah tersandung kasus narkoba.
Banyak yang kemudian mencibirnya dan menyebut ada di penjara, padahal selama ini Epy jalani rehabilitas karena kasus narkoba.
"Kan di penjara, katanya saya dipenjara. Saya bukan dipenjara ya tapi memenjarakan diri," ujar Epy Kusnandar di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
"Ya mendekati tanah kampung halaman supaya sadar diri selama 187 hari," sambungnya sembari tertawa.
Selama ini Epy hanya sesekali memegang handphone pribadinya, dan memilih sedikit menjauh.
"Iya betul. Jadi yang balas balas hp bukan saya kalau saya mungkin akan balik menyerang," kata Epy
Meski sempat memutuskan menjauhkan diri dari media sosial, ia sempat membaca beberapa komentar.
"Baca akhirnya, ya yang paling nyakitin itu," ucapnya.
"Ya paling nyakitin itu, 'kok sekarang udah tua banget ya' emang saya lagi deket ke tanah saya sekarang, jawabnya gitu aja," terusnya sambil tertawa.
Begini Awalnya Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap
Deretan barang bukti berupa ganja, biji ganja, kertas papir, hingga sejumlah plastik klip dijajarkan di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan polisi terhadap dua orang pemain sinetron yang kedapatan menyalahgunakan narkoba, yakni Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, penangkapan keduanya itu bermula dari informasi masyarakat pada 9 Mei 2024 lalu, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
Kemudian untuk membuktikan hal tersebut, polisi lantas menggeledah apartemen Yogi hingga menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik biji ganja seberat 8,16 gram yang yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru pituh.
"Serta ditemukan tiga kertas papir," katanya.
Baca juga: Kocak! Minta Ganja Yogi Gamblez, Epy Kusnandar Nikmati Tiap Lintingnya di Atas Pohon saat Dini Hari
Temuan itu praktis membuat keduanya terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Oleh karena itu, polisi terus melakukan penyelidikan dengan menyita satu buah handphone milik pelaku.
Rupanya, handphone tersebut digunakan Yogi untuk memesan ganja kepada seseorang berinisial JJ yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Berdasarkan pengakuan YG ini, (beli dengan harga) Rp 250.000, itu bisa menghasilkan 10 linting," kata Syahduddi.
Adapun kepada polisi, Yogi mengaku mulanya mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi.
Akan tetapi, Epy yang merupakan teman Yogi terus mendesaknya agar memberikan satu linting ganja pada 20 Maret 2024 lalu.
Walhasil, Yogi memberikan ganja itu kepada Epy untuk dikonsumsi.
Apes, baru satu kali mengonsumsi, polisi mencium gerak-gerik keduanya hingga akhirnya tertangkap basah dan ditahan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) lalu.
"Terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif urinennya mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.
Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 12,34 gram. Dengan rincian, daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.
Kendati demikian, polisi menerapkan pasal berbeda kepada masing-masing tersangka.
"Karena ditemukan barang bukti pada tersangka YG, sementara EK tidak, hanya mengonsumsi saja. Dari pengakuannya dan YG, baru kali ini," jelas Syahduddi.
Lebih lanjut, terhadap Yogi Gamblez, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara untuk Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Anggap Biasa, Ini Kata Lita Gading saat Diperiksa Terkait Dugaan Perundungan Anak Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.