Berita Bekasi

Kebakaran Pabrik Minyak Tewaskan 9 Orang, Disnaker Kota Bekasi Panggil Manajemen PT JPN

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bekasi segera panggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara buntut kebakaran pabrik minyak yang menewaskan 9 orang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi menyebut pihaknya segera memanggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara buntut kebakaran pabrik minyak yang menewaskan 9 orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bekasi segera panggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara.

Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan tujuan pemanggilan itu guna meminta klarifikasi perihal status para pekerja pasca kejadian kebakaran.

"Sikap kami hanya bersifat ke imbauan saja, terlepas nanti kami untuk datang memeriksa bukan kewenangan kami juga. Itu kewenangannya di Wasnaker," kata Januk, Sabtu (9/11/2024).

Januk menjelaskan pertemuan nanti dengan manajemen pabrik sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan para pekerja.

Terkhusus dalam aspek kelanjutan status pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Biar bagaimanapun kalau mereka menutup perusahaannya, mereka harus tetap membayarkan hak-hak pekerjanya, misalnya benar-benar tutup, solusi apa sih yang terbaik untuk teman-teman pekerja ini," jelasnya.

Januk mengaku pihaknya khawatir PT. JPN akan melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal pasca terjadi kebakaran.

Sehingga pabrik tersebut perlu juga memikirkan perihal sejumlah pasal dan hak para karyawan.

Baca juga: Satu Korban Tewas Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi Dimakamkan Satu Liang dengan Ibunya

"Hak mereka (karyawan) harus tetap dibayarkan. Sebelum ada PHK, dijamin oleh PP 35 itu pasal 1 ayat 44, bahwa boleh perusahaan itu tutup, tapi alasannya harus kuat," tuturnya.

Januk menegaskan manajemen tidak boleh mengabaikan sejumlah aturan, walaupun terjadinya bencana seperti kasus kebakaran beberapa waktu lalu.

Terlebih para korban masih berstatus bekerja di perusahaan tersebut.

"Pasca kejadian, pekerja dirumahkan atau tidak usah masuk kerja, hak mereka harus tetap dibayarkan, tidak bisa diabaikan, mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT dan masih dijamin," ucqpnya.

Sebagai informasi, kebakaran pabrik di kawasan kecamatan Medan Satria, kota Bekasi tersebut dikabarkan memakan 12 korban.

Sembilan dinyatakan meninggal dunia, dan tiga mengalami luka.

Sembilan jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, dan tiga korban luka mendapat penanganan medis di RS Ananda. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved