Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

Peringati Hari Pahlawan Nasional, HBKB di Sudirman-Thamrin Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 10 November 2024 ditiadakan.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Dinas Perhubungan DKI Jakarta umumkan HBKB ditiadakan pada Minggu, 10 November 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin ditiadakan pada Minggu, 10 November 2024.

Peniadaan HBKB itu, karena bertepatan dengan waktu peringatan Hari Pahlawan Nasional pada tanggal 10 November 2024.

Penyelenggaraan HBKB pekan ini ditiadakan setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan kabar tersebut demi kelancaran Hari Pahlawan Nasional.

Baca juga: Habiburokhman Beberkan Gibran Tak Langgar Pergub HBKB saat Bagi-bagi Susu di Bundaran HI

Baca juga: Dishub DKI Tiadakan Car Free Day 10 November, Bertepatan Hari Pahlawan

Baca juga: Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Bakal Berkumpul di Hari Pahlawan

"Untuk memperingati Hari Pahlawan, maka HBKB ditiadakan," kata Syafrin, Jumat (8/11/2024).

Menurut Syafrin, peniadaan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus seperti kegiatan nasional dan intemasional.

BERITA VIDEO: Begini Alasan Keraton Yogyakarta Gugat Seribu Rupiah Saja ke PT KAI

Di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, pembatalan pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditetapkan melalui hasil koordinasi Tim Kerja HBKB tingkat Provinsi dan tingkat Kota Administrasi. 

Sedangkan ayat 3 menyeburkan, Tim Kerja HBKB tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Terakhir dalam Pasal 5 ayat 4 menyebutkan Tim Kerja HBKB tingkat Kota Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Dalam Pasal 6 juga menyebutkan, alasan lain peniadaan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila terjadi Force Majeure (terjadi bencana). (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved