Kasus Narkoba

Polsek Metro Tamansari Ungkap 500 Gram Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Bandarnya Masih Diburu

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, ada satu tersangka berinisial HB yang diamankan sebagai kurir sabu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
ist
Kurir narkoba jenis sabu 500 gram ditangkap Polsek Metro Tamansari, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Polsek Metro Tamansari menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi seberat 505 gram, Minggu (3/11/2024) kemarin.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, ada satu tersangka berinisial HB yang diamankan sebagai kurir sabu.

Pria berusia 45 tahun itu, kata Adhi, disuruh oleh bandar jaringan Aceh Barat dan saat ini masih dalam proses pencarian aparat kepolisian.

"Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 Kg sabu," katanya, Senin (4/11/2024).

Adhi menerangkan, awalnya Polsek Metro Tamansari mendapat informasi adanya barang bukti sabu yang hendak dikirim ke wilayah Tamansari.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata HB berubah haluan transaksi di sekitar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak mau kehilangan pelaku, Polsek Metro Tamansari langsung menuju lokasi tempat pelaku berada.

"Pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar Rp 5.000.000 dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah Aceh Barat," ungkapnya.

Menurut Adhi, pihaknya yang sudah berada di sekitar Kramat Jati mendapati ciri-ciri pelaku yang membawa sabu 500 gram.

Ia mengungkap, saat dilakukan penggeledahan ada satu plastik berisi sabu dan pelaku langsung mengakui bahwa barang haram itu akan diserahkan ke pembelinya. 

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak dua plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram," jelas Adhi.

"Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," tambahnya. 

Kini, HB dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved