Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya
MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anakny
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban.
Diberhentikan
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Atas hasil investigasi dan pemeriksaan itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Silfester Tak Juga Dieksekusi, Kajari Jaksel Bantah Ada Intervensi: Tim Eksekutor Lagi Nyari |
|
|---|
| Pemprov DKI Gandeng Kejagung, Perkuat Langkah Lawan Judi Online |
|
|---|
| Masih Buron, Harta Riza Chalid Dipreteli Satu Persatu Oleh Negara |
|
|---|
| Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Rumah Mewahnya di Kawasan Elite Jaksel Disita Kejagung |
|
|---|
| Kajari Jakbar Hendri Antoro Dibebastugaskan buntut Anak Buahnya Gelapkan Barang Bukti Rp11,5 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.