Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya

MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anakny

Tribunnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. 

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur (31) terhadap Dini Sera Afriyanti (27), di Surabaya, Jawa Timur. 

Ronald Tanur adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan NTT. Ia mengenyam pendidikan tingkat atas dan sempat kuliah di Surabaya.

Ia kemudian pindah ke Australia untuk kuliah. Setelah itu ia kembali lagi ke Surabaya.

Pada 2023, ia memiliki kekasih bernama Dini Sera Afrianti.

Dini asli Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, tetapi sudah 12 tahun merantau di Surabaya hingga akhir hayatnya.

Ia janda dengan satu anak berusia 12 tahun. Sebelum berhubungan dengan Ronald, Dini diketahui bekerja sebagai pramuniaga.

Ia tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Dini dan Ronald telah menjalin hubungan lima bulan pada Oktober tahun lalu.

Pada 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald bertengkar saat berada di sebuah karaoke di sebuah mal di Surabaya. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Ronald melindas Dini hingga meninggal.

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), secara mengejutkan memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini.

Baca juga: Hukuman Ronald Tannur Terancam Bertambah Usai Ketahuan Suap Hakim di Kasus Pembunuhan

Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim kasus itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan sidang menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.

Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Salah satunya, hakim menilai tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban Dini.

Selain itu, hakim berpendapat penyebab meninggal adalah alkohol yang ditemukan di dalam organ lambung korban.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved