Berita Nasional
Bisa Perkeruh Konflik Internal, Ali Esmanto Tolak Wacana Pencalonan Wamen sebagai Ketum Dekopin
Menurut Ali, sikap mempersilahkan pemerintah untuk intervensi dengan penguasaan organisasi Dekopin bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat Koperasi Ali Esmanto mengkritik rencana pencalonan Wakil Menteri Koperasi sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Mantan Ketua mantan Ketua KOPMA IKIP Semarang itu menyebut, wacana masuknya perwakilan pemerintah tersebut justru akan memperkeruh konflik internal di Dekopin
Dia mengingatkan, sepanjang sejarah Dekopin tidak pernah ketua umumnya berasal dari pejabat negara seperti Menteri atau Wakil Menteri.
"Kalau Wamen Koperasi ingin jadi Ketua Umum Dekopin, maka sejatinya dia harus mundur dari jabatannya,"ujar Ali Esmanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024)
Dia menilai, upaya mendorong Wakil Menteri Koperasi untuk menjadi Ketua Dekopin disebut-sebut dari kubu Sri Untari adalah sikap putus asa setelah kedua kubu yang bertikai di Dekopin tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
"Walau putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan keabsahan kubu Sri Untari, tapi dalam prakteknya tidak mendapatkan bantuan APBN," ungkap Ali.
Menurut Ali, sikap mempersilahkan pemerintah untuk intervensi dengan penguasaan organisasi Dekopin bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi.
Menurut Ali, seandainya Wamen Koperasi maju jadi Ketua Umum Dekopin maka menjadi masa kelam organisasi gerakan koperasi.
Ali menerangkan, menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 57 menyebutkan, Dekopin hanya di sahkan oleh pemerintah. Maka, lanjut Ali, bila dikuasai oleh pejabat aktif pemerintah sebagai Ketua Umum maka menjadi organisasi perpanjangan tangan pemerintah.
Maka dia mengingatkan, baik pemerintah maupun Dekopin sendiri agar kembali menjaga prinsip-prinsip kemandirian gerakan koperasi dengan saling mendukung bukan bertukar tempat.
Dia berpandangan, jika Dekopin diintervensi oleh pemerintah, maka baginya tidak relevan lagi adanya organisasi tunggal seperti Dekopin.
Selain bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Dekopin ini adalah wadah bagi pihak-pihak yang tidak ingin agar Dekopin bergantung pada pemerintah. Maka biarkan Dekopin menjadi organ mandiri sesuai prinsip dan nilai koperasi," pungkas Ali
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.