Judi Online

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pengendali Judi Online yang Meraih Keuntungan Miliaran Rupiah Setiap Bulan

Pengendali situ judi online bernama Slot 8278 dengan total tersangka sebanyak tujuh orang berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2024.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Bareskrim Mabes Polri menangkap pengendali situ judi online bernama Slot 8278 pada Oktober 2024 lalu dengan total tersangka sebanyak tujuh orang. 

"Keduanya masih dalam proses pecarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," terangnya.

Asep Edi Suheri menuturkan, dalam kasus imi pihalnya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp 70.138.000.000, dua unit kendaraan roda 4, tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278.

Asep Edi Suheri membeberkan sejak perode 15 Juni sampai dengan tanggal 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 300 dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka serta menyita barang bukti.

BERITA VIDEO: Pegang Akta Cerai, Inara Rusli Ingin Menikahi Lagi

"Yang pertama 357 unit handphone, yang kedua 572 unit laptop, yang ketiga 278 rekening, yang keempat 34 akun judi daring atau judi online, yang kelima dua unit kendaraan roda 4, yang keenam, satu unit kendaraan Roda 2, dan yang ketujuh 740 kartu ATM, dan yang terakhir, yang kedelapan, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp 78.190.440.200," tutur Asep Edi Suheri.

Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Bareskrim Polri juga menerapkan pasal 82 dan atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Kami juga terapkan pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," pungas Asep Edi Suheri. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved