Berita Nasional
Breaking News: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Ciptaker, Perusahaan Tak Boleh Asal PHK
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan dengan dikabulkannya tuntutan buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tak akan ada lagi Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," kata Andi Gani.
Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya.
Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tabur Bunga di TMP Kalibata |
![]() |
---|
Jadi Pusat Kendaraan Listrik Dunia, International Battery Summit 2025 di Gelar di Indonesia |
![]() |
---|
Jaga Etika dan Profesionalisme, 5 Notaris Pengganti Resmi Diambil Sumpah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.