Viral Media Sosial

Loyalis Anies, Geisz Chalifah Bela Tom Lembong: Dia Orang yang Lurus dan Tidak Tricky

Loyalis Anies, Geisz Chalifah Membela Tom Lembong yang Kinin Terjerat kasus Dugaan Korupsi, Geisz Menyebut Tom Orang yang Lurus dan Tidak Tricky

|
Editor: Dwi Rizki
Instagram @geisz_chalifah
Kolase Geisz Chalifah dan Tom Lembong 

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ungkap Anies

Terakhir, Anies menegaskan harapannya agar negara ini membuktikan bahwa prinsip yang tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 masih relevan, yaitu bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan sekadar berdasarkan kekuasaan (Machtstaat).

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," jelas Anies. 

Pernyataan Anies pun disambut ramai masyarakat. 

Beragam tanggapan dituliskan dalam kolom komentar postingannya. 

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi 

Tom lembong ditetapkan tersangka terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

 Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

 Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah

Bela Anies Baswedan

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved