Selasa, 2 Juni 2026

Berita Video

VIDEO Raksasa Tekstil Sritex Resmi Pailit, Gelombang PHK Massal Menanti

Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit

Tayang:

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Putusan pailit Sritex ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengonfirmasi bahwa utang perusahaan yang dimiliki oleh kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto tersebut mencapai sekitar Rp 25 triliun.

Sementara aset perusahaan hanya sekitar Rp 15 triliun. 

"Informasi yang saya dapat, utang Sritex lebih besar daripada nilai asetnya. Utangnya sekitar Rp 25 triliunan, asetnya sekitar Rp 15 triliun. Tapi nanti bisa dikroscek, intinya lebih besar utang dari asetnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10/2024).

Ristadi juga menambahkan bahwa jika putusan pailit ini tidak dapat dibatalkan, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Sritex tidak dapat dihindari, terutama jika perusahaan dilelang dan pembeli baru tidak ingin mempertahankan karyawan lama. 

Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Curug Cimanggis Sambut Calon Walikota Depok Supian Suri

"Mungkin saja menggunakan karyawan lama, tapi diselesaikan dulu soal masa kerja, artinya di PHK dulu, mendapat pesangon yang ditanggung oleh pengurus aset, oleh kurator, jadi tak dibebankan lagi kepada pembeli baru PT Sritex," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil lelang aset Sritex nantinya akan digunakan untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu, meskipun nilainya diperkirakan tidak mencukupi. Hal ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak pesangon para pekerja.

Ristadi juga memperingatkan bahwa kebangkrutan Sritex dapat memicu potensi PHK massal di Indonesia, yang berisiko memperburuk kondisi ekonomi kalangan menengah ke bawah. 

Menurutnya, pemerintah harus segera menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk menanggulangi dampak ini. 

Baca juga: VIDEO Kimberly Ryder Akui Diajak Nikah oleh Banyak Orang, Siapa Saja?

"Ini persoalannya kan menurunnya penghasilan, itu bisa terjadi karena pekerjaannya berkurang, bisa jadi pekerjaannya hilang. Jadi tugasnya di situ pemerintah, harus meningkatkan lapangan pekerjaan, menyerap angkatan kerja yang nganggur atau yang terbelakang," tegasnya.


Para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca juga: VIDEO Asal Muasal Api yang Membakar Bus Anak TK Manasik Haji

Permohonan pemohon dikabulkan dan termohon, termasuk Sritex, dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan nama Sritex adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.


Sebelum dinyatakan pailit, Sritex merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan konsumen hingga mancanegara.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved