Viral Media Sosial

Pukul Siswa Nakal Anak Oknum Polisi dengan Gagang Sapu, Guru Honorer Dibui, PGRI Ancam Mogok Ngajar

PGRI Kecamatan Baito mengadakan rapat dengan agenda sikap solidaritas masalah guru SU yang ditahan, selanjutnya akan melakukan aksi damai.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
Tangkapan layar guru honorer di Sulawesi Tenggara dipenjara lantaran memukul anak seorang polisi dengan sapu 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Proses Penyelidikan

AKBP Febry pun membeberkan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito.

1. Sprin Lidik tanggal 26 April 2024 oleh Kanit Reskrim Bripka Jefri dan telah memintai keterangan pihak terkait.

2. Tanggal 15 Mei 2024, Bripka Jefri mutasi dan digantikan Aipda Amirudin yang bertugas di Polsek Baito tanggal 20 Mei 2024.

3. Gelar perkara naik sidik tanggal 22 Mei 2024.

Kesimpulan Naik Sidik, dengan saran dari Kasat Reskrim untuk diupayakan mediasi terlebih dahulu di Polsek. 

Kanit Reskrim mendatangkan UPTD PPA Kabupaten Konsel untuk mediasi namun tidak berhasil.

4. Tanggal 3 Juni 2024 terbit Sp Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP.

5. Tanggal 3 Juli 2024 Gelar Perkara Tap Tersangka, sepakat menetapkan N sebagai tersangka.

6. Tanggal 10 Juli 2024 terbit surat ketetapan tersangka ditembuskan kepada tersangka dan Kejari Konsel.

7. Tanggal 15 Juli 2024, pemeriksaan tersangka dan tidak dilakukan penahanan sesuai arahan Kasat Reskrim.

8. Tanggal 29 Juli 2024 tahap I ke Kejari Konsel

9. Tanggal 12 September 2024 tahap I setelah ada P-19

10. Tanggal 29 September 2024 P-21 yang diterima tanggal 9 Oktober 2024 dan tahap II tanggal 16 Oktober 2024. Oleh JPU dilakukan penahanan.

Setelah penahanan oleh JPU Kejari Konsel, PGRI Kecamatan Baito mengadakan rapat dengan agenda sikap solidaritas masalah guru SU yang ditahan, selanjutnya akan melakukan aksi damai.

Ketua PGRI Baito, Hasnah, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, menyebut, pihaknya sedang rapat membahas permasalahan tersebut.

“Sementara rapat pak,” katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved