Viral Media Sosial

Pukul Siswa Nakal Anak Oknum Polisi dengan Gagang Sapu, Guru Honorer Dibui, PGRI Ancam Mogok Ngajar

PGRI Kecamatan Baito mengadakan rapat dengan agenda sikap solidaritas masalah guru SU yang ditahan, selanjutnya akan melakukan aksi damai.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
Tangkapan layar guru honorer di Sulawesi Tenggara dipenjara lantaran memukul anak seorang polisi dengan sapu 

“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024,” jelasnya.

Berikut selengkapnya duduk perkara dan kronologi kasus tersebut yang dihimpun dari keterangan AKBP Febry Syam yang didampingi Ipda Muhammad Idris:

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved