Dilantik Prabowo Subianto, Apa Tugas Luhut Binsar Pandjaitan di Dewan Ekonomi Nasional?
Luhut Binsar Panjaitan diangkat menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
WARTAKOTALIVE.COM - Luhut Binsar Pandjaitan diangkat menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Hal tersebut diumumkan dalam acara Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Prabowo menetapkan Luhut menjadi Ketua Dewan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1039 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Lalu apa tugas Luhut Binsar Pandjaitan di Dewan Ekonomi Nasional?
Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk :
- Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak‑banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Pimpinan kolektif terdiri dari dan dipilih oleh anggota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional Ditunjuk Presiden Prabowo Subianto
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama Tim secara musyawarah.
Pendapat dan nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau partai.
Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Atas permintaan Dewan ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.