Berita Jakarta

Polres Metro Jakbar Tangkap Dewa, Pemulung yang Cabuli Bocah 12 Tahun Setelah Dibawa Kabur

Serse Polres Metro Jakbar akhirnya berhasil menangkap pemulung bernama Dewa, karena membawa kabur bocah perempuan lalu dicabuli.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
Polisi menggandeng Dewa si rambut pirang, yang membawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres, Jakbar, selama seminggu. Saat disekap, Dewa menyetubuhi sebanyak enam kali. 

"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. 

Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali. 

"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved