Berita Jakarta
Polres Metro Jakbar Tangkap Dewa, Pemulung yang Cabuli Bocah 12 Tahun Setelah Dibawa Kabur
Serse Polres Metro Jakbar akhirnya berhasil menangkap pemulung bernama Dewa, karena membawa kabur bocah perempuan lalu dicabuli.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Maling Proyektor Terciduk di SD Kalibata Jaksel, Pelaku Spesialis Pencuri Alat Elektronik Sekolah |
![]() |
---|
Transjabodetabek Rute Blok M-Ancol Beroperasi, 500 Bus Listrik Layani Warga Jakarta di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar di Bundaran HI Jakpus Mengaku Putus Sekolah Sejak Kelas 2 SMK |
![]() |
---|
Wali Kota dan Bupati di Jakarta Diminta Pramono Tertibkan Jukir Liar dan Pelanggaran di Ruang Publik |
![]() |
---|
Kemenkum Jakarta Beri Edukasi Merek Bagi UMKM Kreatif Kurasi Disparekraf di Pulau Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.