Asuransi

Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCritical Amanah, Perlindungan Risiko Penyakit Kritis

Prudential Syariah hadirkan PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah dengan manfaat perlindungan risiko penyakit kritis.

|
dok. Prudential
Prudential Syariah hadirkan PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah dengan manfaat perlindungan risiko penyakit kritis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) hadirkan PRUCritical Amanah, yaitu asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.

Penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian.

Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin mengatakan, bahwa penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global. 

"Dengan perlindungan lebih awal, melalui PRUCritical Amanah, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial," ungkap Iskandar dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10/2024).

Sementara, Head of Product Management Prudential Syariah, Ika Meynita menyebutkan, PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama, meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100 persen Santunan Asuransi.

"Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25 persen atau maksimum Rp 1 miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan," ungkap Ika.

"Sedangkan sisa Santunan Asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia," tambah Ika.

Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100 persen Santunan Asuransi yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved