Kabar Artis
Vadel Badjideh Yakin Tak Bisa Dijerat Laporan Nikita Mirzani, Klaim Tidak Pernah Setubuhi Lolly
Vadel Badjideh Yakin Tak Bisa Dijerat Laporan Nikita Mirzani, Klaim Tidak Pernah Setubuhi Lolly
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh merasa sangat yakin bisa lolos atau tak bisa dijerat pasal pidana dari laporan Nikita Mirzani ke polisi, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani yang merupakan kekasih Vadel.
Lolly yang bernama asli Laura Meizani diketahui menjalin hubungan asmara dengan Vadel Badjideh, selama dua tahun belakangan ini.
Vadel Badjideh mengaku sudah menjelaskan semua yang terjadi antara dirinya dengan Lolly kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
"Iya, gua yakin lolos kasus ini," kata Vadel Badjideh usai pemeriksaan, Jumat malam.
Vadel mengakui 33 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya, semua hanyalah tuduhan yang diduga tanpa berdasarkan bukti kuat.
"Poin utamanya, semua pertanyaan dan tuduhan ini fitnah," ucap Vadel Badjideh.
Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Vadel Badjideh Pastikan Semua Tuduhan Nikita Mirzani Fitnah
Rahmat tim kuasa hukum Vadel Badjideh menyampaikan kalau kliennya sudah membuka semua yang terjadi dengan Lolly, kepada pengacaranya dan penyidik.
Bahwa tuduhan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, adalah fitnah dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Dari keterangan Vadel atas tuduhan itu, Vadel meyakini dan berkata jujur bahwa tidak ada persetubuhan yang terjadi dengan Lolly," tegas Rahmat.
Baca juga: Vadel Penuhi Panggilan Polisi, Adik Nikita Mirzani: Biar Proses Hukum Berjalan Sesegera Mungkin
Rahmat menjelaskan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel hanyalah terkait UU Perlindungan Anak, pasal 76 D dan Pasal 81, mengenai seseorang diancam melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Tak hanya itu saja, terkait tuduhan aborsi dalam pasal 427 dan 428 juncto pasal 60 UU Kesehatan dan juga pasal 346 KUHP yang berbunyi dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yg melakukan aborsi terhadap setiap perempuan.
"Dalam hal ini Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Harus dicermati, semua tuduhan ini harus dibuktikan," ujar Rahmat. (ARI).
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Sosok Dj Panda yang Bikin Erika Carlina Tak Mau Buka Pintu Perdamaian |
![]() |
---|
Siapkan Single Perdana, LOH KOK TUM Band Terus Beri Kejutan Eksperimen Musik |
![]() |
---|
Hesti Purwadinata Ngaku Tak Bisa Tahan Tawa dan Jijik Adu Akting dengan Andre Taulany |
![]() |
---|
Erika Carlina Baru Tahu Pria yang Menghamilinya Sudah Punya Anak, Dibocorkan Camer, Tolak Nikah |
![]() |
---|
Pesinetron Rayyan Ngakunya Lakukan Hubungan Terlarang dengan Pacar Sejenis Baru Minta Uang 20 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.