Kriminalitas

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, KAI Pertanyakan Sikap JPU

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, Kongres Advokat Indonesia Pertanyakan Sikap JPU

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -  Sidang perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) denfan terdakwa Kusumayati dengan agenda tuntutan kembali ditunda pada Rabu (2/10/2024) kemarin.

Terkait kembali ditundanya itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Kami mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan," kata Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar kepada awak media pada Kamis (3/10/2024).

Erman menilai penundaan tuntutan itu diduga karena pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) itu juga kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," katanya.

"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

"Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan," tandasnya.

Baca juga: Miris, Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Baca juga: Marissa Haque Wafat, Hotman Kenang Dirinya Hampir Meninggal Dunia Sebelum Diselamatkan Prof Santoso

Perkara pidana antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati, dengan nomor perkara 143/Pid.B/2024/PN Kwg, kini memasuki babak baru.

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya dijadwalkan hari ini ditunda hingga Rabu, 9 Oktober 2024 mendatang. 

Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris, yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie.

Stephanie melaporkan tindakan ibunya berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Sukanda, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses mediasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa tidak berhasil. 

"Kami telah mengupayakan mediasi, namun syarat-syarat yang diajukan pelapor tidak dapat dipenuhi oleh pihak terdakwa. Oleh karena itu, sidang ini harus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ungkap Sukanda. 

Sukanda juga menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat memahami duduk perkara ini secara jelas, agar tidak terjadi spekulasi yang salah terkait hubungan antara ibu dan anak dalam kasus ini. 

"Jangan sampai ada kesalahpahaman di masyarakat yang memandang ini sebagai konflik keluarga semata. Ini adalah perkara pidana pemalsuan surat, bukan sekadar persoalan antara ibu dan anak," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum lainnya, Rika Fitrianirmala, SH, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal hubungan sosiologis ibu dan anak, tetapi lebih kepada fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan

Sidang tuntutan terhadap Kusumayati dipastikan akan berlangsung pekan depan, dan JPU optimis bahwa proses ini tidak akan ditunda lagi. 

JPU Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham

Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati ditunda pada Rabu (25/9/2024) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang menilai penundaan merupakan pilihan yang tepat untuk mengukur kesesuaian sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.

Aktivis hukum Karawang A Bajduri menilai, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut, merupakan hal yang wajar karena JPU perlu pertimbangan yang matang untuk menyampaikan tuntutan di persidangan.

"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," kata Abad dalam keterangan pada Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan Abad, pihaknya meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.

Oleh karena itu, Abad meyakini bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai fakta hukum, dimana tuntutan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.

Abad juga menambahkan, jika melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

"Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," ungkap dia.

Selain kedua saudaranya terlibat, Abad juga menyarankan JPU untuk menelaah lebih detail dalam pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris.

"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham, seharusnya dalam tuntutan dan putusan akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya.

Diketahui, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang ke pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dalam ruang sidang.

Ibu yang Digugat Anak di Karawang Tak Ditahan, Aktivis Hukum Bandingkan Nasib dengan Nenek Minah

Diberitakan sebelumnya, jelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati hingga kini tidak dipenjara.

Hal tersebut membuat aktivis hukum menyorotinya.

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri menilai, seharusnya tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum maupun dalam proses hukum.

Terdakwa Kusumayati sendiri itu terancam hukuman tinggi.

"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata Abad saat dihubungi awak media, pada Selasa (24/9/2024).

Padahal, kata dia, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, dimana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

"Iya kan terdakwa dilaporkannya atas tuduhan pasal 263 KHUP, pasal itu dong yang sekarang disidangkan, kenapa diistimewakan sampai sekarang belum juga ditahan. Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh," kata dia.

Baca juga: Pasukan Berani Mati Jokowi Gagal ke Jakarta, HRS: Bukan Pasukan Berani Mati, Ini Pasukan Cari Mati

Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Geram hingga Serukan Ganyang Pasukan Berani Mati Jokowi kepada Laskar Islam

Ditambah, di sela persidangan yang berjalan, terdakwa dan kuasa hukumnya malah aktif menyebar informasi yang bertolak belakangan dengan perkara melalui berbagai media sosial, sehingga merugikan pelapor sekaligus merusak marwah peradilan.

"Sudah gitu, terdakwa sama kuasa hukumnya, aktif kesana kemari nyebar informasi diminta Rp 500 miliar lah, apa lah, yang sama sekali nggak ada hubungannya sama perkara, bolak-balik podcast sana-sini. Bukan hanya merugikan pelapor, tapi dengan sikap terdakwa yang seperti itu juga merusak marwah peradilan," tegasnya.

Abad juga menerangkan, perlakuan terdakwa dalam proses peradilan yang menimpa terdakwa lain, justru tidak seperti yang dinikmati terdakwa Kusumayati.

"Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak," ucap Abad.

Lebih lanjut diterangkan Abad, contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

"Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara," ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

"Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ucap Ika beberapa waktu lalu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved