Kriminalitas

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, KAI Pertanyakan Sikap JPU

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, Kongres Advokat Indonesia Pertanyakan Sikap JPU

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang. 

"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.

Abad juga menambahkan, jika melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

"Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan dia terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," ungkap dia.

Selain kedua saudaranya terlibat, Abad juga menyarankan JPU untuk menelaah lebih detail dalam pembuatan putusan terkait akta perubahan saham yang sudah terbit dari notaris.

"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham, seharusnya dalam tuntutan dan putusan akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya.

Diketahui, agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menyatakan menerima permintaan JPU untuk menyiapkan tuntutan, dan menunda sidang ke pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dalam ruang sidang.

Ibu yang Digugat Anak di Karawang Tak Ditahan, Aktivis Hukum Bandingkan Nasib dengan Nenek Minah

Diberitakan sebelumnya, jelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati hingga kini tidak dipenjara.

Hal tersebut membuat aktivis hukum menyorotinya.

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri menilai, seharusnya tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum maupun dalam proses hukum.

Terdakwa Kusumayati sendiri itu terancam hukuman tinggi.

"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata Abad saat dihubungi awak media, pada Selasa (24/9/2024).

Padahal, kata dia, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, dimana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

"Iya kan terdakwa dilaporkannya atas tuduhan pasal 263 KHUP, pasal itu dong yang sekarang disidangkan, kenapa diistimewakan sampai sekarang belum juga ditahan. Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh," kata dia.

Baca juga: Pasukan Berani Mati Jokowi Gagal ke Jakarta, HRS: Bukan Pasukan Berani Mati, Ini Pasukan Cari Mati

Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Geram hingga Serukan Ganyang Pasukan Berani Mati Jokowi kepada Laskar Islam

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved