Breaking News

Kriminalitas

Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Periksa Pihak Indosat Ooredoo Hutchison

Tak Berhenti pada Dua Tersangka, Polisi Periksa Pihak Indosat Ooredoo Hutchison Terkait Kasus Pencurian Data Warga Bogor

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
thinkstockphotos
Ilustrasi pencurian data 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi masih terus mengusut kasus pencurian data ribuan warga Bogor.

Terkini, pihak Indosat Ooredoo Hutchison berencana diperiksa kembali dalam waktu dekat.

Hal itu agar perkara tindak pidana pencurian data warga Bogor terang benderang.

Pihak kepolisian tak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka saja.

Adapun kedua orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PMR dan L.

"Ini kan tim penyidik sedang melakukan pengembangan ya," ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Jumat (27/9/2024).

"Kami akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," sambungnya.

Baca juga: Kapolda Jateng Bukan Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Justru Lakukan Ini Sesuai Tradisi Jawa

Baca juga: Andika Perkasa Akui Tak Ada Beban Tidak Disalami Kapolda Jateng, Ini Tanggapannya

Aji menuturkan, terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru nantinya.

Kini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti serta saksi lain.

"Kami juga sedang memeriksa saksi ahli ya dalam kasus itu untuk dikembangkan," tuturnya.

Adapun dari pihak Indosat Ooredoo Hutchison yang telah dilakukan pemeriksaan baru seorang Direktur.

Sedangkan pihak lain pun akan diperiksa soal kasus tersebut.

"Nanti kami dalami semua keterangan dari para saksi," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card Indosat.

Diungkapnya kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat oleh pihak kepolisian ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," ucap Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Menurut Bismo, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata dia.

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," sambungnya.

Pelaku, ucap Bismo, telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor yang dijuluki sebagai Kota Hujan ini.

Guna memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone.

Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handhome," ucap dia.

"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjutnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved