Viral Media Sosial

Guru Madrasah Berusia 57 Tahun jadi Tersangka Video Asusila dengan Siswinya di Gorontalo

Guru madrasah berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila oleh Polres Gorontalo usai video syur dirinya dengan seorang siswi viral.

|
Tribun Gorontalo
Polres Gorontalo menetapkan guru madrasah yang video asusilanya dengan siswi sendiri sebagai tersangka. 

Kepala sekolah madrasah tempat guru dan siswa yang viral itu langsung melakukan tindakan tegas. 

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujar Rommy.

Belakangan diketahui aksi bejat yang dilakukan oknum guru itu sudah lama dilakukan sejak 22 September 22 hingga sekarang video itu viral di media sosial.

Kejadian itu sendiri terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswanya masih menggunakan seragam sekolah.

Kata ia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya, ia hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek itu ranah kemenag," terangnya.

Sementara itu, Rommy mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

(Tribungorontalo.com/Arianto Panambang)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved