Kriminalitas

Kelola Judi Online Pandawara, Pemuda di Sumbar Diciduk Tim Buser Reskrimsus Polda Metro Jaya

Kelola Judi Online Rumahan, Pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan Diciduk Reskrimsus Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
istockphoto
Ilustrasi Judi online 

“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, ia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website," ucapnya.

"Dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja)," sambung Ade Safri.

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita yakni tiga handphone merek Realme warna hijau dan biru, serta iPhone 13 warna hijau.

Lalu satu unit CPU hitam, dua rekening Depo M-banking BRI atas nama MF dan ABS, serta satu rekening Depo M-banking CIMB atas nama SH.

Kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved