Kriminalitas
Kelola Judi Online Pandawara, Pemuda di Sumbar Diciduk Tim Buser Reskrimsus Polda Metro Jaya
Kelola Judi Online Rumahan, Pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan Diciduk Reskrimsus Polda Metro Jaya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, ia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website," ucapnya.
"Dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja)," sambung Ade Safri.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita yakni tiga handphone merek Realme warna hijau dan biru, serta iPhone 13 warna hijau.
Lalu satu unit CPU hitam, dua rekening Depo M-banking BRI atas nama MF dan ABS, serta satu rekening Depo M-banking CIMB atas nama SH.
Kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Viral! Polisi Ringkus Pelaku Diduga Coba Bunuh Warga di Srengseng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.