Kamis, 16 April 2026

Berita Jakarta

Daftar Tarif Tol Dalam Kota yang akan Naik Mulai 22 September 2024

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola tol dalam kota dan Tol Sedyatmo akan menaikkan tarif pada hari Minggu, 22 September 2024

Warta Kota
Ilustrasi - Daftar kenaikkan tarif tol dalam kota yang akan naik mulai Minggu (22/9/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola tol dalam kota dan Tol Sedyatmo akan menaikkan tarif pada hari Minggu, 22 September 2024

Kenaikan tarif tol tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,” tulis posting di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Jalan tol dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 kilometer dan dibagi menjadi tiga ruas yaitu

-Ruas Cawang - Tomang - Pluit

-Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok

-Ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok

 Mengutip Kontan, pihak Jasa Marga turut menjelaskan penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Baca juga: PT Jasa Marga Manjakan Pemobil, Beri Diskon Tarif Tol selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Berikut adalah daftar tarif tol baru dalam kota 2024: 

^ Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp 11.000

^ Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp 16.500

^ Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp 16.500

^ Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp 19.000

^ Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp 19.000. (*)  


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved