Kriminalitas

Marak Tawuran Antar Pelajar, Polsek Cengkareng Minta Orangtua dan Guru Awasi Aktifitas Anak

Marak Tawuran Antar Kelompok, Polsek Cengkareng Minta Orang Tua dan Guru Awasi Aktifitas Putra Putrinya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa menunjukkan barang bukti kasus tawuran pelajar di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (18/9/2024). 

Menurut Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa, peristiwa itu bermula ketika kelompok pelaku yang menamai diri sebagai Bulak Tembok Cengkareng, membuat janji tawuran dengan kelompok remaja Gang Masjid (GAMIS) Sumur Bor.

Mereka sepakat bertemu melalui sosial media Instagram dengan akun @bloktembokcity.

Kala itu, korban bersama kelompoknya berkumpul di kawasan Pesakih, Kalideres, Jakarta Barat, sekira pukul 03.00 WIB.

"Pada pukul 03.15 WIB di kawasan Pesakih, mereka bertemu dengan kelompok remaja GAMIS Sumur Bor yang berjumlah 10 orang dan menggunakan 5 sepeda motor," kata Stanlly dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (18/9/2024).

"Selanjutnya, mereja bersepakat mencari/bertemu kelompok lawan yakni remaja Bulak Tembok RW 06 Cengkareng Barat dan mereka pun beriringan menggunakan sepeda motor menuju lokasi," imbuhnya. 

Sesampainya di TKP, tepatnya di depan Gereja Trinitas Cengkareng Barat, kelompok korban yang merupakan gabungan remaja Kampung Duri (Kamdur) dan GAMES Sumur Bor bertemu dan terlibat tawuran

Mereka saling serang menggunakan senjata tajam (sajam) hingga menyebabkan 1 orang anak di bawah umur berinisial MR terluka.

"Korban mengalami luka sabetan di bagian mulut dan sudah mendapat perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat," kata Stanlly.

Stanlly mengungkap, selain menjadi korban pembacokan sajam, pelaku juga menggadaikan handphone MR senilai Rp 200.000 dengan alasan untuk biaya berobat. 

"Dari informasi yang diterima, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pada pukul 13.00 WIB, pelaku MA berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya," kata dia. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 buah sajam berupa celurit. Sementara 3 buah sajam lainnya diamankan di rumah rekan pelaku berinisial MRD.

"Dari keterangan pelaku, disebutkan bahwa ia berduel dengan korban saat tawuran dan ia mengenakan sajam jenis corbek sehingga mengenai mulut korban," jelasnya. 

Kini, korban MA ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved