Berita Nasional
Kadin Bergejolak hingga Arsjad Rasjid Dilengserkan, Said Didu: Semua Dipecah Belah Oleh Jokowi
Kadin Bergejolak hingga Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum, Said Didu: Semua Dipecah Belah Oleh Jokowi
Hal ini disampaikan Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024.
“Kami semua ini sangat menyayangkan, Munaslub ilegal. Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui Munaslub di hari Sabtu lalu,” kata Arsjad.
Baca juga: Arsjad Rasjid Melawan Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin Indonesia, Besok Siapkan Pernyataan Sikap
Menurut Arsjad, jika alasan pelengseran itu karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu, hal itu tak beralasan.
Sebab, kata Arsjad, saat ditunjuk sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia langsung mengambil cuti dari Ketua Umum Kadin, dan telah disepakati oleh pengurus Kadin lainnya.
"Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir. Dan pada waktu itu, dalam setiap keputusan yang saya buat, bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman, setiap langkah yang saya lakukan, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, dengan pengurus harian," katanya.
"Sampai pun akhirnya waktu itu di mana saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu, itu pun saya ajak bicara teman-teman," jelasnya.

Arsjad mengatakan saat itu sebenarnya pengurus Kadin lainnya mengatakan, ia tidak perlu cuti untuk bergabung dalam tim pemenangan Ganjar-Mahfud.
Pasalnya, AD/ART Kadin tidak mengatur kewajiban itu.
Namun, Arsjad memutuskan untuk tetap cuti untuk memperlihatkan Kadin menjalankan tata kelola yang baik atau good governance.
"Saya bilang sama teman-teman kita harus memperlihatkan bahwa kita selalu memacu yang namanya good governance," ucapnya.
"Untuk itu makanya saya memutuskan untuk melaksanakan yang namanya berhalangan hadir ataupun cuti," imbuhnya.
Hasil Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum baru itu sendiri ditentang dewan pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Dhaniswara kemudian menilai dalih dilakukannya Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.
Tak Ada Emoji atau Tag, Ucapan Ultah Prabowo ke Gibran Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Annisa Ismail Sebut Ada Provokasi Agar Massa Menjarah Rumah Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Detik-detik Sebuah Gedung di IKN Kebakaran, Ini Kata Pihak Otorita |
![]() |
---|
Sumenep Wilayah Paling Rawan Gempa dan Tsunami, Ini Catatan Sejarahnya |
![]() |
---|
Marak Keracunan, DPR RI Desak Makan Bergizi Gratis Dibuat Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.