Berita Video

VIDEO Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Begal Motor Purnawirawan TNI di Bekasi

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku begal, korbannya seorang pensiunan TNI dan karyawan swasta di wilayah Bekasi. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku begal berinisial WW dan SRA yang korbannya seorang pensiunan TNI dan karyawan swasta di wilayah Bekasi. 

"Ada dua korban, korbannya satu seorang karyawan swasta yang satu laki-laki pensiunan TNI ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/9/2024). 

Ade Ary menuturkan bahwa kasus begal dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berbeda.

Pertama, aksi pembegalan menyasar purnawirawan TNI bernama Gatot (60) di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) sekira pukul 02.50 WIB.

Kemudian seorang karyawan swasta menjadi target di Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB.

"Lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka. Pertama tersangka WW dan tersangka SRA," kata Ade Ary.

Untuk peran keduanya, WW yang merupakan warga Tambun, Bekasi, sebagai eksekutor.

Baca juga: VIDEO Ojol Nyambi Jadi Kurir Narkoba Terciduk Polisi, Pernah Lolos 10 Kali

Tak hanya eksekutor, pelaku tersebut juga mengancam serta merampas kendaraan korban.

Sedangkan pelaku SRA berperan sebagai joki yang memepet kendaraan korban.

Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan bahwa ada dua pelaku lainnya yang saat ini buron.

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Viral Aksi "Koboi" Pajero Acungkan Pistol di Jalan, Polda Metro Jaya Berekasi

"Masing masing berperan sebagai penjual motor dan yang mengambil motor korban," sambung Ade Ary.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved