Jumat, 8 Mei 2026

Kabar Artis

Diduga Ancam Culik Wartawan, Pengawal YouTuber Atta Halilintar Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Tindak dugaan pengancaman menculik wartawan yang dilakukan pengawal YouTuber Atta Halilintar berbuntut panjang hingga ada laporan di kepolisian.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
Tindak dugaan pengancaman menculik wartawan yang dilakukan pengawal YouTuber Atta Halilintar berbuntut panjang hingga ada laporan di kepolisian. Pengawal Atta Halilintar, Agung (baju hijau) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai mengancam wartawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tindak dugaan pengancaman menculik wartawan yang dilakukan pengawal YouTuber Atta Halilintar berbuntut panjang.

Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan tindak dugaan pengancaman tersebut ke polisi.

Laporan tercatat di nomor LP/B/2740/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 5 September 2024.

Baca juga: Sampaikan Permintaan Maaf, Atta Halilintar Berhentikan Tugas Pengawal yang Mengancam Culik Wartawan

Pengancaman terjadi ketika wartawan sedang meliput Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) malam.

Ketika itu Atta Halilintar ditemani Aurel Hermansyah, istrinya, melaporkan akun-akun media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks.

"Aliansi Jurnalis Video melaporkan adanya dugaan pengancaman yang dilakukan ajudan Atta Halilintar," kata Deolipa Yumara, pengacara Aliansi Jurnalis Video, Kamis (5/9/2024).

Menurut Deolipa, pernyataan pengawal Atta Halilintar dinilai sebagai bentuk intimidasi ke wartawan.

Baca juga: Ini Kronologis Pria Diduga Ancam Culik Wartawan Saat Atta Halilintar Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Di laporan itu pengawal Atta Halilintar dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 18 UU Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers.

Kedua pasal itu menerangkan bahwa pelaku pengancaman dapat terkena hukuman pidana selama dua tahun atau lebih.

"Ini dampaknya luas dan diharapkan tidak ada lagi tindak pengancaman terhadap wartawan," ucap Deolipa. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved