Aksi Begal

Dua Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Babelan Bekasi Berhasil Dibekuk Polisi

Polsek Babelan Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku begal di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Dua begal sadis yang kerap beraksi di Babelan Bekasi dibekuk polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polsek Babelan Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku begal di Jalan Raya Pertamina RT 017 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita pada Rabu (28/8/24) dini hari.

Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga mengungkapkan, tim unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua pelaku berinisial NF (18) dan MU (17) di kediamannya di Kampung Rengas, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang.

Penangkapan para pelaku bermula saat keduanya beraksi membegal korban yang tengah berkendara sepeda motor seorang diri.

"Masuk laporan ke kami bahwa terjadi tindak pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor. Dan kami langsung bergerak hingga berhasil tangkap dua pelaku," kata Judika kepada TribunBekasi.com pada Senin (2/9/2024).

Judika menjelaskan, dua pelaku bgal itu menyasar korban perempuan di Jalan Pertamina Babelan.

Baca juga: Marak Begal Motor, di Pulo Gadung Jaktim, Korban Dipepet dan Diancam Celurit

Korban tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit. Lalu, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan miliknya.

"Karena takut diancam akhirnya pelaku berhasul mengambil sepeda motor milik korban," jelas Judika.

Korban merasa ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga yang ada disekitar lokasi. Karena mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar para pelaku yang kabur membawa kabur sepeda motor korban.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Teror Wilayah Cileungsi Bogor, Warga Bandung Jadi Korban-Dibacok Berulang Kali

Usai kejadian korban melapor ke Polsek Babelan dan langsung dilakukan penanganan.

Setelah dilakukan penelusuran diketahui para pelaku merupakan warga Batujaya, Karawang.

"Sesampainya di Batujaya, Karawang pada  pukul 18.00 Wib, dua orang pelaku berhasil di tangkap, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Babelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diperkirakan diatas 5 tahun penjara. (MAZ)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 


 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved