Berita Bogor

Bikin Resah, Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Ribuan Data KTP untuk Penjualan SIM Card Indosat

Polisi di Bogor sigap, berhasil menangkap dua pencuri data KTP karena meresahkan masyarakat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh, menjelaskan kepada wartawan soal kasus pencurian data ribuan KTP untuk SIM card Indosat, Rabu (28/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polisi meringkus dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card Indosat.

Diungkapnya kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat oleh pihak kepolisian ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," ucap Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Finsensius Sebut Penyitaan HP, Sim Card, Email, dan Instagram Milik Aiman Witjaksana Melawan Hukum

Menurut Bismo, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata dia.

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," sambungnya.

Baca juga: Tak Hanya HP, Sim Card hingga Akun Email Aiman Witjaksono Ternyata Turut Disita Polisi

Pelaku, ucap Bismo, telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor yang dijuluki sebagai Kota Hujan ini.

Guna memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone.

Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handhome," ucap dia.

"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjutnya.

Ilustrasi SIM card.
Ilustrasi SIM card. (Tribunnews.com)

Dari pengungkapan kasus tersebut, beberapa barang bukti disita mulai dari komputer, monitor, CPU, 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB.

Lalu 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB.

Kemudian ada 20 ribu buah vocer Indosat IM3 serta 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Para pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dikenakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, kemudian untuk ancaman hukuman Perlindungan Data Pribadi, itu lima tahun penjara," pungkasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved