Berita Jakarta

Achmad Yani dan Jhonny Simanjuntak Dipilih jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Sementara

Khoirudin mengatakan, pengangkatan mereka sebagai pimpinan dewan sementara akan dilakukan setelah pengucapan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPW PKS DKI Jakarta, juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta telah menunjuk kadernya sebagai pimpinan dewan sementara periode 2024-2029.

Mereka adalah Achmad Yani dari PKS dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP, yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pengangkatan mereka sebagai pimpinan dewan sementara akan dilakukan setelah pengucapan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029.

Proses pelantikan ini berlangsung di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024) siang.

"Kalau untuk Ketua DPRD Sementara saya sudah membuat SK (Surat Keputusan) bahwa Pak Achmad Yani yang ditunjuk," ujar Khoirudin di DPRD DKI Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Kantongi SK Kemendagri, Ratusan Anggota DPRD DKI Terpilih 2024-2029 Dilantik Senin Besok

Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pertama dan kedua berhak menempati kadernya yang terpilih di dewan sebagai pimpinan sementara.

Adapun PKS mendapatkan kursi terbanyak di DPRD DKI mencapai 18 orang, sedangkan PDIP mendapat 15 kursi.

"Dari aturan itu yang (posisi) ketua adalah dari partai pemenang dan partai yang nomor urut dua untuk posisi wakilnya, dan dari PDIP itu Pak Jhonny Simanjuntak," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini berucap, pihaknya sengaja memilih Yani sebagai Ketua DPRD DKI Sementara karena dia merupakan anggota dewan senior.

Selain itu di internal, Yani juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

"Pak Yani juga berpengalaman dan nanti akan membahas Tata Tertib (Tatib) DPRD sebelumnya. Jadi harapannya ini cepat selesai, kemudian AKD (alat kelengkapan dewan) selesai dibentuk sehingga segera running pembahasan APBD Murni 2025," ucapnya.

Baca juga: Anies dan Ridwan Kamil Diprediksi Bakal Hadiri Pelantikan Anggota DPRD DKI periode 2024-2029

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya menunjuk Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara karena berdasarkan pengalamannya menjadi anggota dewan. Apalagi pada periode 2014-2019 lalu, Jhonny juga ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sementara karena perolehan kursi PDIP pada Pileg 2019 saat itu tertinggi.

"Jadi PKS menyerahkan nama kadernya Achmad Yani, PDI Perjuangan menyerahkan namanya Jhonny. Itu hak dari masing-masing fraksi saja," ujar Prasetyo yang juga menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, Jhonny memiliki kematangan dalam berpolitik di DPRD DKI Jakarta, sehingga dia dianggap pantas menjadi pimpinan dewan sementara. Selain itu, penunjukkan Jhonny juga perintah dari DPD PDIP DKI Jakarta.

"Penunjukkan itu jadi hak fraksi atau hak partai saja, karena setelah dilantik mereka langsung bikin AKD dan mencari nama dari PKS siapa (posisi Ketua DPRD), dari PDIP (kursi Wakil Ketua DPRD) siapa, dari Partai Gerindra siapa, dari Partai Golkar siapa dan dari Partai NasDem siapa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 akan mengikuti rapat paripurna pengucapan sumpah janji pada Senin (26/8/2024) siang. Acara ini akan dipimpin Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pengambilan sumpah janji anggota dewan yang baru.

SK itu bernomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

"SK nya sudah kami terima pada hari Sabtu (24/8/2024) kemarin," ujar Augustinus di DPRD DKI Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Augustinus mengatakan, sebelum menerima SK tersebut pihaknya harus mengupload beberapa persyaratan kepada Kemendagri. Salah satunya adalah surat keputusan (SK) ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Proses pengajuan berkas itu cukup mepet dengan agenda pelantikan dewan terbaru karena adanya sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah MK menetapkan keputusan terkait sengketa itu maka KPU RI dan Jakarta mengeluarkan keputusan ketetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

"Memang ada kejar-kejaran waktu juga karena putusan sengketa Pemilu di MK  dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus, kemudian KPU RI menetapkan hasil pleno nya di tanggal 22 Agustus. Lalu KPU Daerah seluruh Indonesia serentak mereka pleno di tanggal 23 Agustus 2024," jelas Augustinus.

Sejak menerima SK penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, lanjut Aga, pihaknya langsung memproses pengajuan SK pelantikan anggota dewan terpilih kepada Kemendagri. Dia bersyukur, SK dari Kemendagri kini sudah diterima Sekretariat DPRD sehingga bisa menjadi dasar proses pelantikan itu dilakukan.

"Alhamdulillah di tanggal 24 Agustus kemarin pada sore, kami sudah menerima SK yang sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian)," ungkapnya. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved