Artis Cerai

Ngotot Pisah dengan Andrew Andika, Ini Penjelasan Pengadilan Soal Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai

Pemain sinetron dan film televisi (FTV) Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Begini penjelasan pengadilan agama.

Wartakotalive.com/Arie Puji
Pemain sinetron dan film televisi (FTV) Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika pada 4 Juli 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemain sinetron dan film televisi (FTV) Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

Tengku Dewi diketahui mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, membenarkan pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi.

Baca juga: Tengku Dewi Ngotot Pisah dengan Andrew Andika, Sebut Tidak Pernah Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya pada 4 Juli 2024 lalu, atau tiga minggu sebelum melahirkan anak keduanya.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Cibinong, perkara cerai antara Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah tidak aktif.

"Sesuai register di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara atas nama Dewi dan Andrew sudah dicabut 4 Juli 2024," kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (21/8/2024). 

Baca juga: Tengku Dewi Tegaskan Tidak Cabut Gugatan Cerainya terhadap Andrew Andika, Ini Penjelasan Pengacara

"Perkara itu sudah tidak aktif lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Tengku Dewi berulang-ulang menegaskan tidak ada niat mencabut gugatan cerai.

Meski begitu Tengku Dewi tetap ingin bercerai dengan Andrew Andika.

Baca juga: Tengku Dewi Putri Lahirkan Anak Kedua Tanpa Didampingi Andrew Andika di Kamar Operasi

Saat ini Tengku Dewi sedang berencana mengajukan gugatan ulang perceraiannya ke Pengadilan Agama Cibinong.

Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, mengaku sedang menyiapkan gugatan baru kliennya itu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved