Resuffle Kabinet

Mau Pensiun, Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet dan Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Untuk Apa?

Presiden Jokowi mau pensiun, namun terus unjuk gigi. Hari ini reshuffle kabinet dan bentuk kantor komunikasi Kepresidenan, untuk apa ya?

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan mereshuffle kabinet, salah satunya mencopot Menkumham Yasonna Laoly, koleganya saat di PDIP. Selain itu, dibentuk kantor komunikasi Kepresidenan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rakyat Indonesia mungkin sedikit bingung melihat keputusan politik yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pensiun.

Dalam setahun terakhir Presiden Jokowi bermanuver luar biasa hingga putra sulungnya sukses menjadi Wakil Presiden RI termuda dalam sejarah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar Undang Jokowi dan Prabowo Subianto di Munas

Terbaru, Jokowi membentuk lembaga anyar, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews pada Minggu, (18/8/2024).

Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.

Baca juga: Respons PDIP Soal Nasdem Batal Dukung Anies Hingga Jokowi Diduga Ancam Penegak Hukum

Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden." bunyi pasal 19.

Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan dindangkan pada hari yang sama. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.

Selain itu, Presiden Jokowi direncanakan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle kabinet, Senin (19/8/2024) atau dua bulan jelang lengser. 

Sebelumnya Jokowi sudah 10 kali Jokowi melakukan perombakan kabinet selama periode kedua kepemimpinannya sejak 2019.

Untuk reshuffle kabinet hari ini, Jokowi kabarnya benar-benar bakal mendepak menteri dari partai pengusungnya, PDIP dan NasDem, dan menempatkan orang-orang pendukung pemerintahan mendatang, Prabowo Subianto.

Dari informasi yang beredar di kalangan awak jurnalis di Istana, setidaknya ada lima kementerian atau lembaga yang akan dirombak ditambah satu kepala lembaga baru yang akan dilantik.

Sumber Tribunnews di lingkungan Istana membenarkan rencana reshuffle itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved