Kabar Artis
Ini Bentuk Dugaan KDRT yang Dilakukan Presenter Altaf Vicko kepada Shahnaz Anindya
Presenter Altaf Vicko dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan usai jadi tersangka dugaan KDRT kepada Shahnaz Anindya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beberkan jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan presenter Altaf Vicko kepada istrinya, selebgram Shahnaz Anindya.
Nurma Dewi menyebut bentuk kekerasan yang dilakukan Altaf kepada Shahnaz, yaitu kekerasan verbal.
"(KDRT dalam bentuk) psikis. Jadi, dengan ucapan," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Nurma Dewi menerangkan bahwa Altaf tak melakukan kekerasan fisik kepada sang istri.
"(KDRT) psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tetapi, kalau untuk fisik, nggak ada," ujar Nurma Dewi.
Nurma Dewi menuturkan bahwa Altaf tidak ditahan, meski jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada Shahnaz.
Baca juga: Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT, Shannaz Anindya: Saya Difitnah Hingga Diancam
Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Altaf Vicko Resmi Jadi Tersangka KDRT Istrinya, Shahnaz Anindya
Meski begitu, Altaf dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor, Senin dam Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor," tutur Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, presenter Altaf Vicko dipolisikan istrinya sendiri, Shahnaz Anindya, yang merupakan selebgram terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini, Altaf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO: Diduga Tipu-tipu Tas Mewah, Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi
"Benar, kami terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan itu pada 2023, melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Dari hasil tersebut, polisi lantas menetapkan sang presenter sebagai tersangka.
Nurma Dewi menuturkan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada Juni 2024.
"Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," tutur dia.
Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
KDRT
Altaf Vicko
Altaf Vicko tersangka
Shahnaz Anindya
Polres Jakarta Selatan
AKP Nurma Dewi
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
Ucap Maaf karena Hamil, Erika Carlina Minta Perlindungan karena Diancam usai Ngaku Hamil 9 Bulan |
![]() |
---|
Erika Carlina Tetap akan Lahirkan Anaknya Tanpa Nikah dengan Pria yang Sudah Menghamilinya |
![]() |
---|
Tangis Sarwendah Pecah Saat Urus Rumah Duka untuk Ayahnya, Melaney Sebut Lebih Rapuh |
![]() |
---|
Melaney Ricardo Ungkap Sarwendah Rapuh Ditinggal Ayah Dibanding Adiknya |
![]() |
---|
Mike Tyson, Anang, Hingga Eko Patrio Kirim Karangan Bunga untuk Sarwendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.