Kabar Artis

Ini Bentuk Dugaan KDRT yang Dilakukan Presenter Altaf Vicko kepada Shahnaz Anindya

Presenter Altaf Vicko dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan usai jadi tersangka dugaan KDRT kepada Shahnaz Anindya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Instagram @vickovicko
Presenter Altaf Vicko dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan usai jadi tersangka dugaan KDRT kepada Shahnaz Anindya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beberkan jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan presenter Altaf Vicko kepada istrinya, selebgram Shahnaz Anindya.

Nurma Dewi menyebut bentuk kekerasan yang dilakukan Altaf kepada Shahnaz, yaitu kekerasan verbal.

"(KDRT dalam bentuk) psikis. Jadi, dengan ucapan," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma Dewi menerangkan bahwa Altaf tak melakukan kekerasan fisik kepada sang istri.

"(KDRT) psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tetapi, kalau untuk fisik, nggak ada," ujar Nurma Dewi.

Nurma Dewi menuturkan bahwa Altaf tidak ditahan, meski jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada Shahnaz.

Baca juga: Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT, Shannaz Anindya: Saya Difitnah Hingga Diancam

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Altaf Vicko Resmi Jadi Tersangka KDRT Istrinya, Shahnaz Anindya

Meski begitu, Altaf dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor, Senin dam Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor," tutur Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, presenter Altaf Vicko dipolisikan istrinya sendiri, Shahnaz Anindya, yang merupakan selebgram terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat ini, Altaf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO: Diduga Tipu-tipu Tas Mewah, Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi

"Benar, kami terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin (19/8/2024).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan itu pada 2023, melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Dari hasil tersebut, polisi lantas menetapkan sang presenter sebagai tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada Juni 2024.

"Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," tutur dia.

Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved