Bebas Bersyarat, Ini Penampilan Jessica Kumala Wongso Setelah 8 Tahun Dipenjara

Penampilan Jessica Kumala Wongso usai mendapatkan bebas bersyarat terlihat berbeda. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Desy Selviany
tribunnews
Jessica Wongso melambaikan tangan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Kebebasan Jessica ini cukup mengagetkan publik. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penampilan Jessica Kumala Wongso usai mendapatkan bebas bersyarat terlihat berbeda. 

Wanita yang terjerat kasus Kopi Sianida itu nampak berseri-seri saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso nampak ditemani kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan jurnalis Kompas Tv Fristian Griec. 

Terlihat Jessica Kumala Wongso mengenakan blouse berwarna biru dan celana kotak-kotak saat keluar dari penjara. 

Pun Jessica Kumala Wongso terlihat mengubah warna rambutnya menjadi berwarna coklat kemerahan. 

Wajah Jessica Kumala Wongso pun tidak banyak berubah setelah delapan tahun menjalani masa kurungan sejak tahun 2016.

Otto Hasibuan menjelaskan, jika Jessica sudah bebas bersyarat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Jadi barusan barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica sudah diserahterimakan tadi,"kata Otto di Bapas Jakarta Timur-Utara, Cipinang Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

"Sudah ada dokumennya diserahkan disini, nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas, tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada diberikan oleh lapas ya," sambungnya. 

Kemudian Jessica pun hanya berkata terbatas, ia hanya melempar senyum dan  menyampaikan rasa terimakasih kepada awak media karena sudah mendukungnya selama ini. 

" Terimakasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," kata Jessica. 

Namun ia mengungkap hal menarik, lantas ia menyatakan ingin makan banyak, salah satunya Sushi. 

"Haha iya (makan Sushi), makasih ya semua hati-hati, banyak yang mau dimakan," singkat Jessica. 

Sebagai informasi, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat.

Terpidana kasus kopi sianida tersebut menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.

Baca juga: Hal Pertama yang Akan Dilakukan Jessica Kumala Wongso Usai Bebas Bersyarat

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat

Sementara itu Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved